Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama RI telah menentukan besaran Ongkos Naik Haji (ONH) reguler untuk tahun 2024. Dimana biaya asal ada pada kisaran 93 juta rupiah, setelah melewati sedemikian kalkulasi maka di dapatkan besaran nominal yang di tanggung oleh seorang jamaah haji sebesar 56 juta rupiah.
Tentunya 56 juta rupiah ini akan dikurangi lagi dari setoran awal jamaah haji sebesar 25 juta rupiah. Maka seorang jamaah haji yang akan berangkat di tahun 2024 perlu melunasi sisa ongkos naik haji sebesar 29 juta rupiah (56 – 25 juta). Berikut ini kami tampilkan infografis biaya haji 2024 yang kami ambil dari Sindonews.com
Coba kita compare dengan besaran ongkos naik haji negara jiran kita, yakni Malaysia. Saya belum menemukan infografis yang spesifik untuk tahun 2024 dari Lembaga Tabung Haji Malaysia. Namun, di website Tabung Haji Malaysia terdapat infografis ongkos biaya haji Malaysia tahun 2023 (sumber lain menyebut ini berlaku juga untuk 2024).
Kalau kita perbandingkan besaran biaya haji tersebut, menurut saya relatif sama. Lembaga Tabung Haji Malaysia menetapkan bayaran haji di angka 30.850 ringgit. Lebih kurang di angka 93 jutaan rupiah juga (dengan asumsi kurs 3.000 rupiahan per 1 ringgit Malaysia). Sama halnya dengan Indonesia, angka 30 ribu ringgit itu belum di kurangi beberapa variable subsidi dari kerajaan. Sehingga ongkos yang di tanggung oleh seorang jamaah haji Malaysia kurang dari angka tersebut.
Berikut ini kami sajikan infografis yang kami ambil dari Lembaga Tabung Haji Malaysia.
Hal yang menurut saya menarik disini adalah Lembaga Tabung Haji Malaysia mengenakan ongkos tarif haji yang berbeda. Terdapat beberapa penggolongan di dalamnya yakni B40, M40 dan T20. Bagi teman – teman yang belum memahami apa itu B40, M40 dan T20 bisa merefer ke link ini. Tapi intinya ini adalah skema penggolongan masyarakat berdasarkan pendapatan atau income perbulan.
Dari hasil diskusi santai dengan teman – teman di kantor, skema ini dipakai untuk perhitungan pajak. Namun kalau teman – teman tinggal di Malaysia, skema kategorisasi ini digunakan untuk banyak hal. Sampai pada penjualan paket data internet, ada yang namanya paket Rahmah yang diperuntukkan untuk kalangan B40 di Malaysia.
Dalam konteks pembayaran biaya haji, menurut saya apa yang diterapkan Malaysia ini cukup bagus. Mereka menerapkan harga ongkos haji mengikut pada pendapatan (tidak sama rata). Orang dengan pendapatan lebih rendah membayar dengan cost yang lebih murah. Dengan skema pembiayaan seperti ini menurut saya memungkinkan terjadinya subsidi silang. Bagi masyarakat menengah atas dapat ikut mensubsidi masyarakan kalangan menengah kebawah.
Menurut saya, ini konsep berkeadilan yang baik. Adil tidak selalu harus sama rata, tetapi adil itu proporsional mengikut pada keadaan. Gak mungkin kan kalau kita punya anak 3, anak yang pertama SMA kelas 1, anak kedua SMP kelas 1, dan anak ketiga SD kelas 1. Terus kita kasih uang jajan dengan nominal yang sama.
Meskipun demikian, tentu perlu ada sistem yang mengawasi agar masyarakat jujur menyampaikan pendapatan perbulannya. Sebab bagaimanapun juga ada kemungkinan sebagian orang kaya bermental miskin, yang berpendapatan tinggi tapi gak dilaporkan secara jujur.